<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2039479637699003566\x26blogName\x3dInfoGaya+TV\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://infogaya-tv.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3din\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://infogaya-tv.blogspot.com/\x26vt\x3d4357300661150078973', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Rabu, 08 Januari 2014

Dewan Pengawas LPP TVRI Keluarkan Rilis Hentikan Empat Direksi

LPP TVRI Senayan Jakarta, 7 Januari 2014 - Mencermati situasi yang berkembang belakangan ini, perihal LPP TVRI, khususnya setelah Dewan Pengawas LPP TVRI memberhentikan empat (4) orang anggota Dewan Direksi LPP TVRI, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Pemberhentian itu murni karena kinerja anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang tidak mencapai target, yang mengacu kepada Kebijakan LPP TVRI, Kontrak Manajemen, kesepakatan antara Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI yang dituangkan dalam keputusan rapat yang dilakukan secara kontinu, serta hal-hal aktual yang disampaikan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam bentuk instruksi kepada anggota Dewan Direksi LPP TVRI.

2. Untuk sampai kepada keputusan tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI juga memperhatikan berbagai saran dan masukan dari Komisi I DPR RI, melalui RDP yang dilakukan sejak tahun 2012. Seperti yang tercantum dalam kesimpulan rapat-rapat dengan Komisi I.

3. Menanggapi sejumlah pernyataan di media massa dari anggota Komisi !, yang membidangi anggaran TVRI karena adanya kisruh antara Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI, pada kesempatan kali ini kami sampaikan, hal itu tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP yang mengatur tugas-tugas Dewan Pengawas LPP TVRI, pasal 24, bahwa setiap anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang akan diberhentikan diberi waktu satu (1) bulan untuk menyampaikan pembelaan diri secara tertulis.

4. Untuk kasus empat (4) anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang sudah diberikan surat pemberitahuan rencana pemberhentiannya, waktu satu (1) bulan itu berakhir pada tanggal 23 Oktober 2013, karena Dewan Pengawas LPP TVRI sudah menyampaikan surat tersebut pada tanggal 23 September 2013. Sebelum  batas waktu berakhir, tiga (3) anggota Dewan Direksi LPP TVRI, masing-masing Direktur Pengembangan dan Usaha, Ser. Erwin Aryanantha; Direktur Program dan Berita, Sdr. Irwan Hendarmin; dan Direktur Utama, Sdr. Dr. Farhat Syukri tidak menyampaikan pembelaan diri, melainkan memberitakan surat pengunduran diri, sebagai anggota Dewan Direksi LPP TVRI. Satu (1) anggota Dewan Direksi LPP TVRI, yakni Direktur Teknik, menyampaikan pembelaan diri secara tertulis. Terhadap yang bersangkutan, Dewan Pengawas LPP TVRI punya waktu selambat-lambatnya dua (2) bulan untuk mempelajari dan memberi keputusan, apakah menerima atau menolak pembelaan diri yang bersangkutan.

5. Tangggal 21 Oktober 2013, Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ko9misi I DPR RI. Agenda: "Pembahasan permasalahan internal antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI". Rapat dihadiri oleh lima (5) orang anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI". Rapat dihadiri oleh lima (5) orang anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, lima (5) anggota Dewan Direksi, dan tiga belas (13) anggota Komisi I DPR RI, termasuk Pimpinan Rapat. Pada rapat tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI diminta memaparkan hasil evaluasi kinerja Dewan Direksi LP TVRI dihadapan Dewan Direksi LPP TVRI. Dewan Pengawas LPP TVRI diberi waktu lebih kurang 30 menit.

6. Selesai paparan Dewan Direksi LPP TVRI, Dewan Pengawas LPP TVRI dipanggil ke ruang Pimpinan Komisi I dan diminta menerima empat (4) keputusan yang sudah dibuat Komisi I, sebagai berikut:

  1. Komisi I DPR RI bersama dengan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI sepakat agar Dewan Direksi LPP TVRI tetap menjalankan tugasnya, sesuai tupoksi dengan secara bersungguh-sungguh untuk tetap memperhatikan kinerja yang sudah disampaikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
  2. Komisi I DPR RI meminta agar proses pelaksanaan / implementasi kesepakatan, sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan LPP TVRI.
  3. Komisi I DPR RI akan membentuk Panja yang bertugas untuk mengkaji persoalan dan dinamika dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan LPP TVRI, untuk kemudian merumuskan kesimpulan dan rekomendasi pada bulan Desember 2013.
  4. Selama Panja tersebut bekerja, Dewan Pengawas LPP TVRI akan melakukan komunikasi dan konsultasi secara intensif dengan Komisi I DPR RI melalui Panja, terkait dengan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI.
7. Tanggal 22 Oktober 2013, tiga 93) orang anggota Dewan Direksi LPP TVRI mencabut kembali surat pengunduran dirinya, masing-masing Direktur Pengembangan dan Usaha, Direktur Program dan Berita, serta Direktur Utama, dan menyampaikan pembelaan diri seadanya.

8. Situasi yang berkembang di TVRI pasca 22 Oktober 2013 menjadi kurang kondusif Anggota Dewan Direksi LPP TVRI sudah tidakmengindahkan lagi surat Dewan Pengawas LPP TVRI, antara lain mengenai permintaan agar Dewan Direksi LPP TVRI mempresentasikan RKAKL 2014. Selain itu, serapan anggaran masih berada di bawah 50 persen, sementara anggota Dewan Direksi LPP TVRI sibuk keluar kota, untuk  urusan-urusan yang tidak prioritas. Selain itu, Dewan Pengawas LPP TVRI meminta kepada Dewan Direksi LPP TVRI agar mengaudit ulang penggunaan anggaran APBN 2013, tetapi tidak diindahkan.

9. Tanggal 25 Oktober 2013 adalah akhir masa persidangan I DPR RI, untuk selanjutnya reses. Hingga tanggal tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI tidak mendapat pemberitahuan mengenai adanya Panja yang akan dibentuk, sebagaimana keputusan rapat Komisi I, tanggal 21 Oktober 2013.

10. Tanggal 18 November 2013, Dewan Pengawas LPP TVRI memberhentikan empat (4) anggota Dewan Direksi LPP TVRI, setelah mempelajari pembelaan diri masing-masing anggota Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.

11. Tanggal 19 November 2013, Komisi I mengundang anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang sudah diberhentikan untuk RDP. Sehari kemudian (tanggal 20 November 2013) Dewan Pengawas LPP TVRI diundang RDP oleh Komisi I. Agenda tunggal, Dewan Pengawas diminta mencabut kembali SK Pemberhentian Anggota Dewan Direksi LPP TVRI. Dewan Pangawas LPP TVRI tidak dapat melakukan hal tersebut.

12. Tanggal 18 Desember 2013, Dewan Pengawas LPP TVRI menerima dua surat dari Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso. Satu surat berupa tembusan surat ke Menteri Keuangan, tentang pembintangan anggaran TVRI 2014, dan satu lagi surat mengenai Rencana Pemberhentian Dewan Pengawas.

13. Tanggal 30 Desember 2013, Dewan Direksi LPP TVRI menerima dua surat dari Wakil Ketua DPR Ri, Priyo Budi Santoso. Satu surat berupa tembusan surat mengenai Rencana Pemberhentian Dewan Pengawas.

13. Tanggal 30 Desember 2013, Dewan Direksi LPP TVRI menerima surat dari Menteri Keuangan / Dirjen Anggaran perihal pembintangan anggaran TVRI 2014.

14. Implikasi pemblokiran anggaran terhadap LPP TVRI adalah:
  1. Tidak bisa dijalankan pengadaan pemancar baru, untuk memperluas coverage area TVRI, untuk menyukseskan Pemilu 2014.
  2. Tergantungnya rakyat Indonesia di seluruh pelosok Tanah Air untuk mendapatkan informasi publik yang netral dan independen.
  3. Menghambat kelancaran operasional penyelenggaraan siaran LPP TVRI, baik di pusat maupun di daerah.
  4. Menganggu peran strategis TVRI sebagai satu-satunya televisi publik dalam rangka menyukseskan Pemilu 2014.
15. Perihal rekrutmen anggota Dewan Direksi LPP TVRI, Dewan Pengawas LPP TVRI tetap berkomitmen agar LPP TVRI tetap dikelola secara profesional oleh manajemen tertinggi sesuai tupoksinya. Untuk itu, kami akan segera melakukan rekrutmen anggota Dewan Direksi LPP TVRI. Sedianya pertengahan bulan lau pengumuman rekrutmen anggota Dewan Direksi LPP TVRI sudah dapat dilakukan. Tapi surat Dewan Pengawas LPP TVRI perihal rencan rekrutmen tersebut kepada Komisi I DPR RI dibalas dengan pernyataan Komisi I yang tetap berpegang kepada hasil rapat tanggal 21 Oktober 2013, alias tetap menganggap anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang lama definitif.

16. Catatan-catatan:
  1. DPR menggunakan istilah kisruh manajemen. Kai sekali lagi menyampaikan bahwa tidak ada kisruh. Yang ada, kisruh itu muncul setelah tanggal 21 Oktober 2013.
  2. DPR membentuk Panja mengenai TVRI, tetapi dalam surat yang disampaikan pimpinan Komisi I kepada Pimpinan DPR RI, tidak ada satu pun kesimpulan Panja yang dipakai sebagai rujukan pemberitahuan rencana pemberhentian Dewan Pengawas LPP TVRI dan pemblokiran anggaran LPP TVRI.
  3. Pelanggaran yang dituduhkan Komisi I kepada Dewan Pengawas LPP TVRI adalah pelanggaran UU MD 3, pasal 96, yang menyebut hasil keputusan RDP tanggal 21 Oktober 2013. Padahal di dalam rapat tersebut, ada tiga (3) pihak yang mestinya terikat. Mengapa hanya Dewan Pengawas LPP TVRI yang harus terikat kepada keputusan tersebut, sementara Dewan Direksi LPP TVRI dan Komisi I tidak ?
  4. Mekanisme kuorum dalam keputusan rapat tersebut adalah lebih dari setengah anggota. Faktanya, yang hadir dalam rapat hanya tiga belas (13) orang.
  5. Secara formal, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, Dewan Pengawas LPP TVRI akan menyampaikan pembelaan diri pada saatnya terhadap rencana pemberhentian yang dilayangkan melalui surat Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk memperjelas situasi akhir-akhir ini tentang LPP TVRI.

Jakarta, 7 Januari 2014

Dewan Pengawas
Ketua.

Elprisdat

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda